Welcome

Sabtu, 11 Desember 2010

Warganegara dan Negara

Hukum, Negara, dan Pemerintahan
A.   Hukum
1.    Pengertian Hukum 
   Hukum merupakan suatu peraturan tertulis yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan bermasyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Jika hukum ini dilanggar maka pelanggarakan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan.

2.    Sifat dan ciri-ciri Hukum
-       Sifat Hukum
·                     Mengatur
·                     Memaksa
-  Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
      a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan "Kaedah Hukum".
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu "Kaedah Hukum" akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa "hukuman". 
3.    Sumber-sumber Hukum
-       Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
-       Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktatdan doktrin.

4.    Pembagian-pembagian Hukum
-       Hukum Pidana atau Hukum Publik
-       Hukum Perdata
-       Hukum Acara
B.   Negara
1.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

2.    Negara memiliki 2 tugas utama yang harus di jalankan, yaitu :
-       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan masyarakat satu dengan lainnya.
-       Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

3.    Sifat-sifat Negara
-       Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
-       Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
-       Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

4.    Bentuk Negara
-       Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian.
-       Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).

5.    Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :
-       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-       Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
-       Ikut melaksanakan ketertiban dunia.


C.   Pemerintah
1.    Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, danMonarki Absolut / Mutlak.

2.    Perbedaan antara Pemerintah dengan Pemerintahan
-       Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
-       Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan
yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata
Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara
pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan
kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut. 

Warganegara dan Negara
A.   Warganegara
1.    Pengertian Warganegara
Warganegara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintah sendiri.
Ada 2 kriteria untuk menjadi warganegara, yaitu :
-       Kriterium Kelahiran (Ius Soli dan Ius Sanguinis)
-       Naturalisasi dan Pewarganegaraan

2.    Pasal mengenai Warganegara didalam UUD 1945
-       Pasal 26
1. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
    bertempat tinggal di Indonesia.
2. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-
    undang.
-       Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
    pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu 
    dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
    layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara.

3.    Hak dan Kewajiban Warganegara dalam UUD 1945
-       Pasal 27 ayat 1-3
-       Pasal 28 ayat A-J
-       Pasal 29 ayat 2
-       Pasal 30 ayat 1-5
-       Pasal 31 ayat 1-5
-       Pasal 33 ayat 1-5
-       Pasal 34 ayat 1-4

sumber :
http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/sifat-sifat-dan-unsur-unsur-negara-t39.htm
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2034761-pengertian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar