Welcome

Jumat, 30 Maret 2012

Sistem Keamanan Perbankan di Indonesia

Beberapa tahun belakangan ini dunia perekonomian Indonesia mengalami bebarapa permasalahan yang di anggap bisa menggoyahkan perekonomian Indonesia. Dalam kali ini yang akan saya bahas adalah permasalahan dalam dunia perbankan Indonesia. Sistem keamana dalam perbankan Indonesia bisa di bilang sangat memprihatinkan. Karena, terdapat banyak sekali kasus-kasus kejahatan perbankan. Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:


  1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor    kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS. 
  2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
  3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
  4.  Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
  5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
  6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
  7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
  8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
  9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)
Bisa kita lihat dari daftar kasus diatas bahwa renggangnya pengawasan di dunia perbankan menyebabkan terjadinya kasus-kasus tersebut. Seharusnya pemerintah khususnya bank sentral dapat mengontrol dunia perbankan sehingga meminimalisir terjadinya pencucian uang atau kasus-kasus kejahatan yang lainnya.
Selain itu juga terdapat tiga faktor keamanan yang harus mendapat perlindungan dalam sistem keamanan bank diantaranya :
1.  kerahasiaan (security),
2.  integritas (integrity), dan
3.  ketersediaan (availability).
Tujuan sistem keamanan tersebut harus diimplementasikan pada saat pengembangan sistem aplikasi perbankan. Langkah awalnya adalah mengidentifikasi risiko-risiko yang potensial terjadi pada saat penggunaan teknologi komputer atau teknologi informasi untuk operasional perbankan. Para nasabah belakangan dihantui kekhawatiran yang tinggi atas nasib simpanannya di bank menyusul peristiwa pembobolan rekening via ATM di beberapa kota. Pihak perbankan tampaknya kini mulai memperbaiki standar dan prosedur keamanannya. Namun, nasabah pun dituntut lebih hati-hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar